Pada tanggal 19 Mei 2014, PT Charoen Pokphand Jaya Farm (”Pembeli”), anak perusahaan dari Perseroan, dan PT Sierad Produce Tbk (”Penjual”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Aset No. 20, yang dibuat dihadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, SH, Notaris di Jakarta Utara (”Transaksi”). Obyek dari Transaksi tersebut adalah (1) Aset tetap, berupa (a) beberapa bidang tanah beserta seluruh bangunan dan sarana pendukung yang terdapat di atas tanah tersebut dan (b) mesin dan peralatan; (2) Persediaan; dan (3) Ayam pembibit turunan; yang kesemuanya dimiliki dan/ atau dikuasai serta digunakan oleh Penjual dalam kegiatan usahanya untuk peternakan unggas, yang berlokasi di Kecamatan Curugbitung dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Nilai dari Transaksi tersebut adalah Rp430.000.000.000. Tujuan dari Transaksi adalah untuk meningkatkan kapasitas peternakan unggas yang merupakan kegiatan usaha utama dari Pembeli.
Pada tanggal 19 Mei 2014, PT Charoen Pokphand Jaya Farm (”Pembeli”), anak perusahaan dari Perseroan, dan PT Sierad Produce Tbk (”Penjual”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Aset No. 20, yang dibuat dihadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, SH, Notaris di Jakarta Utara (”Transaksi”). Obyek dari Transaksi tersebut adalah (1) Aset tetap, berupa (a) beberapa bidang tanah beserta seluruh bangunan dan sarana pendukung yang terdapat di atas tanah tersebut dan (b) mesin dan peralatan; (2) Persediaan; dan (3) Ayam pembibit turunan; yang kesemuanya dimiliki dan/ atau dikuasai serta digunakan oleh Penjual dalam kegiatan usahanya untuk peternakan unggas, yang berlokasi di Kecamatan Curugbitung dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Nilai dari Transaksi tersebut adalah Rp430.000.000.000. Tujuan dari Transaksi adalah untuk meningkatkan kapasitas peternakan unggas yang merupakan kegiatan usaha utama dari Pembeli.