PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Charoen Pokphand Indonesia Animal Feedmill Co. Limited, berdasarkan Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 6 tanggal 7 Januari 1972, sebagaimana telah diubah dengan Akta No. 5 tanggal 7 Mei 1973 oleh Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. YA-5/197/21 tanggal 8 Juni 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 65, Tambahan No. 573, tanggal 14 Agustus 1973.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Fathiah Helmi, S.H. No. 65 tanggal 26 Juli 2021. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0045644.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, kegiatan usaha Perseroan adalah:
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (”Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Charoen Pokphand Indonesia Animal Feedmill Co. Limited, berdasarkan Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 6 tanggal 7 Januari 1972, sebagaimana telah diubah dengan Akta No. 5 tanggal 7 Mei 1973 oleh Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. YA-5/197/21 tanggal 8 Juni 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 65, Tambahan No. 573, tanggal 14 Agustus 1973.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Fathiah Helmi, S.H. No. 65 tanggal 26 Juli 2021. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0045644.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Berdasarkan Anggaran Dasar terakhir, kegiatan usaha Perseroan adalah: