PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk |
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015, pukul 14.00 WIB. |
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 27 Mei 2015, pukul 16.15 WIB. |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”), ketentuan pengusulan mata acara Rapat oleh pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: |
|
Sesuai ketentuan Pasal 13 POJK 32 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi akan melakukan Pemanggilan Rapat pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan. |
Jakarta, 13 Mei 2015 Direksi PT Charoen Pokhand Indonesia Tbk |
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk |
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015, pukul 14.00 WIB. |
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 27 Mei 2015, pukul 16.15 WIB. |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”), ketentuan pengusulan mata acara Rapat oleh pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: |
|
Sesuai ketentuan Pasal 13 POJK 32 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi akan melakukan Pemanggilan Rapat pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan. |
Jakarta, 13 Mei 2015 Direksi PT Charoen Pokhand Indonesia Tbk |