RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2019
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
  1. Rapat telah diselenggarakan di Gerbera Room, Mezzanine floor, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270, pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2019, pukul 14.11 WIB hingga pukul 15.04 WIB.
    1. PPersetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018.
    2. Persetujuan atas penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2018.
    3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019.
    4. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. Tjiu Thomas Effendy selaku Presiden Direktur, Ibu Ong Mei Sian selaku Direktur, Bp. Jemmy selaku Direktur, Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer selaku Direktur, Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur dan Bp. Suparman S. selaku Komisaris Independen.
  3. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah sejumlah 13.935.357.682 saham atau setara dengan 84,98% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  4. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
  5. Terdapat 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada mata acara pertama Rapat.
  6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
  7. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
    Mata Acara Pertama Rapat 13.917.675.182 suara (99,87%) 0 suara (0,00%) 17.682.500 suara (0,13%)
    Mata Acara Kedua Rapat 13.930.713.682 suara (99,97%) 4.644.000 suara (0,03%) 0 suara (0,00%)
    Mata Acara Ketiga Rapat 13.927.398.277 suara (99,94%) 7.959.405 suara (0,06%) 0 suara (0,00%)
    Mata Acara Keempat Rapat 12.537.394.594 suara (89,97%) 1.397.127.388 suara (10,02%) 835.700 suara (0,01%)

     

  8. Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Pertama Rapat:

    1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
    2. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00365/2.1032/AU.1/01/1562-1/1/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2018, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana.

    Mata Acara Kedua Rapat:

    Menyetujui penggunaan keuntungan tahun buku 2018 sebagai berikut:

    1. Pembagian dividen tunai sebesar Rp118 (seratus delapan belas Rupiah) setiap saham atau 42,49% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2018, yang dibayarkan atas 16.398.000.000 saham atau seluruhnya sebesar Rp1.934.964.000.000 serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan mengumumkannya dalam dua surat kabar.
    2. Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.

    Mata Acara Ketiga Rapat:

    1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk: (a) menunjuk Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan (b) menunjuk Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab apapun.
    2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.

    Mata Acara Keempat Rapat:

    1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2017”). Perubahan tersebut bukan merupakan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, namun hanya untuk disesuaikan dengan KBLI 2017.
    2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir (1) tersebut di atas.
    3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan perubahan anggaran dasar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar tersebut dalam Akta Notaris termasuk melakukan permohonan persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham akan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs www.cp.co.id dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, terutama Pasal 36 POJK 32.
Jakarta, 27 Mei 2019

Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2019
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
  1. Rapat telah diselenggarakan di Gerbera Room, Mezzanine floor, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270, pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2019, pukul 14.11 WIB hingga pukul 15.04 WIB.
    1. PPersetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018.
    2. Persetujuan atas penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2018.
    3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019.
    4. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. Tjiu Thomas Effendy selaku Presiden Direktur, Ibu Ong Mei Sian selaku Direktur, Bp. Jemmy selaku Direktur, Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer selaku Direktur, Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur dan Bp. Suparman S. selaku Komisaris Independen.
  3. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah sejumlah 13.935.357.682 saham atau setara dengan 84,98% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  4. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
  5. Terdapat 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada mata acara pertama Rapat.
  6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
  7. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
    Mata Acara Pertama Rapat 13.917.675.182 suara (99,87%) 0 suara (0,00%) 17.682.500 suara (0,13%)
    Mata Acara Kedua Rapat 13.930.713.682 suara (99,97%) 4.644.000 suara (0,03%) 0 suara (0,00%)
    Mata Acara Ketiga Rapat 13.927.398.277 suara (99,94%) 7.959.405 suara (0,06%) 0 suara (0,00%)
    Mata Acara Keempat Rapat 12.537.394.594 suara (89,97%) 1.397.127.388 suara (10,02%) 835.700 suara (0,01%)

     

  8. Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Pertama Rapat:

    1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
    2. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00365/2.1032/AU.1/01/1562-1/1/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2018, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana.

    Mata Acara Kedua Rapat:

    Menyetujui penggunaan keuntungan tahun buku 2018 sebagai berikut:

    1. Pembagian dividen tunai sebesar Rp118 (seratus delapan belas Rupiah) setiap saham atau 42,49% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2018, yang dibayarkan atas 16.398.000.000 saham atau seluruhnya sebesar Rp1.934.964.000.000 serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan mengumumkannya dalam dua surat kabar.
    2. Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.

    Mata Acara Ketiga Rapat:

    1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk: (a) menunjuk Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan (b) menunjuk Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab apapun.
    2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.

    Mata Acara Keempat Rapat:

    1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2017”). Perubahan tersebut bukan merupakan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, namun hanya untuk disesuaikan dengan KBLI 2017.
    2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir (1) tersebut di atas.
    3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan perubahan anggaran dasar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar tersebut dalam Akta Notaris termasuk melakukan permohonan persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham akan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs www.cp.co.id dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, terutama Pasal 36 POJK 32.
Jakarta, 27 Mei 2019

Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk