PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk |
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019, pukul 14.00 WIB. |
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 29 April 2019, pukul 16.15 WIB. |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 (“POJK 32”), ketentuan pengusulan mata acara Rapat oleh pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: |
|
Sesuai ketentuan Pasal 13 POJK 32 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi akan melakukan Pemanggilan Rapat pada hari Selasa, tanggal 30 April 2019 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan. |
Jakarta, 15 April 2019 Direksi PT Charoen Pokhand Indonesia Tbk |
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk |
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019, pukul 14.00 WIB. |
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 29 April 2019, pukul 16.15 WIB. |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 (“POJK 32”), ketentuan pengusulan mata acara Rapat oleh pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: |
|
Sesuai ketentuan Pasal 13 POJK 32 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi akan melakukan Pemanggilan Rapat pada hari Selasa, tanggal 30 April 2019 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan. |
Jakarta, 15 April 2019 Direksi PT Charoen Pokhand Indonesia Tbk |