PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA TBK
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 11 Februari 2019
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Leatris Room, Mezzanine floor,
Hotel Mulia Senayan Jakarta,
Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270
Mata acara Rapat:

  1. Persetujuan atas perubahan anggota Direksi Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Mata acara tunggal Rapat dilaksanakan karena terdapat anggota Direksi Perseroan yang mengajukan pengunduran diri.

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/ mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 17 Januari 2019, pukul 16.15 WIB.
    1. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
    2. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di alamat-alamat sebagai berikut:
      1. PT Adimitra Jasa Korpora (Biro Administrasi Efek Perseroan)
        Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250.
      2. Kantor Pusat Perseroan
        Jl. Ancol VIII/1, Jakarta Utara 14430
  3. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
  4. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
  5. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK 32, bahan mata acara Rapat berupa salinan dokumen elektonik telah tersedia di situs www.cp.co.id sejak tanggal pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat berupa salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham.
  6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 18 Januari 2019
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA TBK
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 11 Februari 2019
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Leatris Room, Mezzanine floor,
Hotel Mulia Senayan Jakarta,
Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270
Mata acara Rapat:

  1. Persetujuan atas perubahan anggota Direksi Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Mata acara tunggal Rapat dilaksanakan karena terdapat anggota Direksi Perseroan yang mengajukan pengunduran diri.

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/ mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 17 Januari 2019, pukul 16.15 WIB.
    1. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
    2. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di alamat-alamat sebagai berikut:
      1. PT Adimitra Jasa Korpora (Biro Administrasi Efek Perseroan)
        Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250.
      2. Kantor Pusat Perseroan
        Jl. Ancol VIII/1, Jakarta Utara 14430
  3. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
  4. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
  5. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK 32, bahan mata acara Rapat berupa salinan dokumen elektonik telah tersedia di situs www.cp.co.id sejak tanggal pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat berupa salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham.
  6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 18 Januari 2019
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk