PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA TBK
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, pukul 14.00 WIB.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 17 Januari 2019, pukul 16.15 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”), ketentuan pengusulan mata acara Rapat oleh pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
  1. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Pemanggilan Rapat.
  2. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
  3. Usulan mata acara Rapat tersebut harus (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (d) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 13 POJK 32 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi akan melakukan Pemanggilan Rapat pada hari Jumat, tanggal 18 Januari 2019 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
Jakarta, 3 Januari 2019
Direksi PT Charoen Pokhand Indonesia Tbk
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA TBK
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, pukul 14.00 WIB.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 17 Januari 2019, pukul 16.15 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”), ketentuan pengusulan mata acara Rapat oleh pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
  1. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Pemanggilan Rapat.
  2. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
  3. Usulan mata acara Rapat tersebut harus (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (d) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 13 POJK 32 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi akan melakukan Pemanggilan Rapat pada hari Jumat, tanggal 18 Januari 2019 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
Jakarta, 3 Januari 2019
Direksi PT Charoen Pokhand Indonesia Tbk