- Rapat telah diselenggarakan di Gerbera Room, Mezzanine floor, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270, pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018, pukul 14.12 WIB hingga pukul 14.48 WIB.
- PPersetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017.
- Persetujuan atas penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2017.
- Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018.
- Persetujuan atas penunjukkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. Tjiu Thomas Effendy selaku Presiden Direktur, Ibu Ong Mei Sian selaku Direktur, Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer selaku Direktur, Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur dan Bp. Suparman S. selaku Komisaris Independen.
- Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah sejumlah 10.700.127.001 saham atau setara dengan 65,25% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
- Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk setiap mata acara Rapat.
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
- Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara |
Setuju |
Tidak Setuju |
Abstain |
Mata Acara Pertama Rapat |
10.562.013.201 suara (98,71%) |
0 suara (0.00%) |
138.113.800 suara (1,29%) |
Mata Acara Kedua Rapat |
10.576.752.301 suara (98,85%) |
4.771.000 suara (0,04%) |
118.603.700 suara (1,11%) |
Mata Acara Ketiga Rapat |
10.561.874.801 suara (98,71%) |
19.648.500 suara (0,18%) |
118.603.700 suara (1,11%) |
Mata Acara Keempat Rapat |
10.449.010.801 suara (97,65%) |
107.183.336 suara (1,00%) |
143.932.864 suara (1,35%) |
- Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama Rapat:
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan.
- Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. RPC-6031/PSS/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2017, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017.
Mata Acara Kedua Rapat:
Menyetujui penggunaan keuntungan tahun buku 2017 sebagai berikut:
- PPembagian dividen tunai sebesar Rp56 setiap saham atau 36,76% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2017, yang dibayarkan atas 16.398.000.000 saham atau seluruhnya sebesar Rp918.288.000.000 serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan mengumumkannya dalam dua surat kabar.
- Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.
Mata Acara Ketiga Rapat:
- Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk (a) menunjuk Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan (b) menunjuk Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab apapun.
- Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.
Mata Acara Keempat Rapat:
-
Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022, sebagai berikut:
Presiden Direktur |
: |
Bp. Tjiu Thomas Effendy |
Wakil Presiden Direktur |
: |
Bp. Peraphon Prayooravong |
Wakil Presiden Direktur |
: |
Bp. Vinai Rakphongphairoj |
Direktur |
: |
Ibu Ong Mei Sian |
Direktur |
: |
Bp. Jemmy |
Direktur |
: |
Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer |
Direktur |
: |
Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe |
Presiden Komisaris |
: |
Bp. Hadi Gunawan Tjoe |
Wakil Presiden Komisaris |
: |
Bp. Rusmin Ryadi |
Komisaris Independen |
: |
Bp. Suparman S. |
- Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris serta mengurus pemberitahuan dan pendaftaran pada instansi yang berwenang berkenaan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di atas sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
- Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham akan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs www.cp.co.id dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, terutama Pasal 36 POJK 32.
|