KETERBUKAAN INFORMASI

Pada tanggal 19 April 2017, PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (”CPRI”), perusahaan terkendali dari Perseroan dan PT Modern Sevel Indonesia (”MSI”), perusahaan terkendali dari PT Modern International Tbk (“MI”) telah menandatangani Business Acquisition Agreement (“Perjanjian Akuisisi”), sehubungan dengan rencana pengambilalihan CPRI atas kegiatan usaha MSI di bidang rumah makan dan toko moderen/convenience store beserta aset-aset yang terkait berdasarkan sistem waralaba (”Transaksi”).

 

Hingga tanggal 17 Juni 2017, terdapat prasyarat (Conditions Precedent) penyelesaian Transaksi (Closing) sebagaimana diatur Pasal 3.1 Perjanjian Akuisisi yang tidak dapat terpenuhi. Berdasarkan Pasal 3.3 Perjanjian Akuisisi, apabila salah satu prasyarat sebelum tanggal 17 Juni 2017 (Conditions Precedent Date atau 60 hari sejak tanggal Perjanjian) tidak terpenuhi, maka CPRI selaku Pembeli tidak terikat untuk melanjutkan Transaksi tersebut dan karenanya Perjanjian Akuisisi menjadi tidak berlaku lagi.

KETERBUKAAN INFORMASI

Pada tanggal 19 April 2017, PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (”CPRI”), perusahaan terkendali dari Perseroan dan PT Modern Sevel Indonesia (”MSI”), perusahaan terkendali dari PT Modern International Tbk (“MI”) telah menandatangani Business Acquisition Agreement (“Perjanjian Akuisisi”), sehubungan dengan rencana pengambilalihan CPRI atas kegiatan usaha MSI di bidang rumah makan dan toko moderen/convenience store beserta aset-aset yang terkait berdasarkan sistem waralaba (”Transaksi”).

 

Hingga tanggal 17 Juni 2017, terdapat prasyarat (Conditions Precedent) penyelesaian Transaksi (Closing) sebagaimana diatur Pasal 3.1 Perjanjian Akuisisi yang tidak dapat terpenuhi. Berdasarkan Pasal 3.3 Perjanjian Akuisisi, apabila salah satu prasyarat sebelum tanggal 17 Juni 2017 (Conditions Precedent Date atau 60 hari sejak tanggal Perjanjian) tidak terpenuhi, maka CPRI selaku Pembeli tidak terikat untuk melanjutkan Transaksi tersebut dan karenanya Perjanjian Akuisisi menjadi tidak berlaku lagi.