RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2017
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
  1. Rapat telah diselenggarakan di Gerbera Room, Mezzanine floor, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia
    Afrika Senayan, Jakarta 10270, pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017, pukul 14.25 WIB hingga pukul
    15.00 WIB.

    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016 dan pengesahan Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2016.
    2. Persetujuan atas penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2016.
    3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017.
    4. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. Tjiu Thomas
    Effendy selaku Presiden Direktur, Ibu Ong Mei Sian selaku Direktur, Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer
    selaku Direktur, Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur dan Bp. Suparman S. selaku
    Komisaris Independen.
  3. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah sejumlah
    10.709.799.013 saham atau setara dengan 65,31% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
    sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  4. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
  5. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk setiap mata acara Rapat.
  6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
  7. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
    Mata Acara Pertama Rapat 10.704.503.913 suara (99,95%) 0 suara (0.00%) 5.295.100 suara (0,05%)
    Mata Acara Kedua Rapat 10.708.563.313 suara (99,99%) 1.235.700 suara (0,01%) 0 suara (0,000%)
    Mata Acara Ketiga Rapat 10.680.861.443 suara (99,73%) 22.075.000 suara (0,21%) 6.862.570 suara (0,06%)
    Mata Acara Keempat Rapat 10.709.799.013 suara (100%) 0 suara (0.00%) 0 suara (0.00%)

     

  8. Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Pertama Rapat:

    1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan.
    2. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
      Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. RPC-3439/PSS/2017 tanggal 29
      Maret 2017 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de
      charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun
      buku 2016, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan
      untuk tahun buku 2016.

    Mata Acara Kedua Rapat:

    Menyetujui penggunaan keuntungan tahun buku 2016 sebagai berikut:

    1. Pembagian dividen tunai sebesar Rp56 setiap saham atau 41,35% dari laba tahun berjalan yang
      dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2016, yang dibayarkan atas
      16.398.000.000 saham atau seluruhnya sebesar Rp918.288.000.000 serta memberikan kuasa
      kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
      mengumumkannya dalam dua surat kabar.
    2. Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.

    Mata Acara Ketiga Rapat:

    1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
      Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
      buku 2017 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah
      memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
      perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang
      terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
    2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
      honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.

    Mata Acara Keempat Rapat:

    1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bp. Herman Sugianto, Komisaris Independen
      Perseroan.
    2. Menyetujui untuk tidak melakukan perubahan susunan Direksi.
      Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
      ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk
      tahun buku 2017, sebagai berikut:

      Presiden Direktur : Bp. Tjiu Thomas Effendy
      Wakil Presiden Direktur : Bp. Peraphon Prayooravong
      Wakil Presiden Direktur : Bp. Vinai Rakphongphairoj
      Direktur : Ibu Ong Mei Sian
      Direktur : Bp. Jemmy
      Direktur : Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer
      Direktur : Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe
      Presiden Komisaris : Bp. Hadi Gunawan Tjoe
      Wakil Presiden Komisaris : Bp. Rusmin Ryadi
      Komisaris Independen : Bp. Suparman S.
    3. Memberikan kuasa kepada salah satu Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris serta mengurus pemberitahuan dan pendaftaran pada instansi yang berwenang berkenaan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di atas sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
  9. Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham akan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs www.cp.co.id dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, terutama Pasal 36 POJK 32.
Jakarta, 26 Mei 2017
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2017
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
  1. Rapat telah diselenggarakan di Gerbera Room, Mezzanine floor, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia
    Afrika Senayan, Jakarta 10270, pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017, pukul 14.25 WIB hingga pukul
    15.00 WIB.

    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016 dan pengesahan Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2016.
    2. Persetujuan atas penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2016.
    3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017.
    4. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. Tjiu Thomas
    Effendy selaku Presiden Direktur, Ibu Ong Mei Sian selaku Direktur, Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer
    selaku Direktur, Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur dan Bp. Suparman S. selaku
    Komisaris Independen.
  3. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah sejumlah
    10.709.799.013 saham atau setara dengan 65,31% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
    sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  4. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
  5. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk setiap mata acara Rapat.
  6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
  7. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
    Mata Acara Pertama Rapat 10.704.503.913 suara (99,95%) 0 suara (0.00%) 5.295.100 suara (0,05%)
    Mata Acara Kedua Rapat 10.708.563.313 suara (99,99%) 1.235.700 suara (0,01%) 0 suara (0,000%)
    Mata Acara Ketiga Rapat 10.680.861.443 suara (99,73%) 22.075.000 suara (0,21%) 6.862.570 suara (0,06%)
    Mata Acara Keempat Rapat 10.709.799.013 suara (100%) 0 suara (0.00%) 0 suara (0.00%)

     

  8. Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    Mata Acara Pertama Rapat:

    1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan.
    2. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
      Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. RPC-3439/PSS/2017 tanggal 29
      Maret 2017 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de
      charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun
      buku 2016, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan
      untuk tahun buku 2016.

    Mata Acara Kedua Rapat:

    Menyetujui penggunaan keuntungan tahun buku 2016 sebagai berikut:

    1. Pembagian dividen tunai sebesar Rp56 setiap saham atau 41,35% dari laba tahun berjalan yang
      dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2016, yang dibayarkan atas
      16.398.000.000 saham atau seluruhnya sebesar Rp918.288.000.000 serta memberikan kuasa
      kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
      mengumumkannya dalam dua surat kabar.
    2. Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.

    Mata Acara Ketiga Rapat:

    1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
      Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
      buku 2017 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah
      memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
      perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang
      terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
    2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
      honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.

    Mata Acara Keempat Rapat:

    1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bp. Herman Sugianto, Komisaris Independen
      Perseroan.
    2. Menyetujui untuk tidak melakukan perubahan susunan Direksi.
      Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
      ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk
      tahun buku 2017, sebagai berikut:

      Presiden Direktur : Bp. Tjiu Thomas Effendy
      Wakil Presiden Direktur : Bp. Peraphon Prayooravong
      Wakil Presiden Direktur : Bp. Vinai Rakphongphairoj
      Direktur : Ibu Ong Mei Sian
      Direktur : Bp. Jemmy
      Direktur : Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer
      Direktur : Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe
      Presiden Komisaris : Bp. Hadi Gunawan Tjoe
      Wakil Presiden Komisaris : Bp. Rusmin Ryadi
      Komisaris Independen : Bp. Suparman S.
    3. Memberikan kuasa kepada salah satu Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris serta mengurus pemberitahuan dan pendaftaran pada instansi yang berwenang berkenaan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di atas sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
  9. Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham akan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs www.cp.co.id dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, terutama Pasal 36 POJK 32.
Jakarta, 26 Mei 2017
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk