- Rapat telah diselenggarakan di Gerbera Room, Mezzanine floor, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia
Afrika Senayan, Jakarta 10270, pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017, pukul 14.25 WIB hingga pukul
15.00 WIB.
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016 dan pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2016.
- Persetujuan atas penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2016.
- Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017.
- Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. Tjiu Thomas
Effendy selaku Presiden Direktur, Ibu Ong Mei Sian selaku Direktur, Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer
selaku Direktur, Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur dan Bp. Suparman S. selaku
Komisaris Independen.
- Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah sejumlah
10.709.799.013 saham atau setara dengan 65,31% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
- Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk setiap mata acara Rapat.
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
- Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara |
Setuju |
Tidak Setuju |
Abstain |
Mata Acara Pertama Rapat |
10.704.503.913 suara (99,95%) |
0 suara (0.00%) |
5.295.100 suara (0,05%) |
Mata Acara Kedua Rapat |
10.708.563.313 suara (99,99%) |
1.235.700 suara (0,01%) |
0 suara (0,000%) |
Mata Acara Ketiga Rapat |
10.680.861.443 suara (99,73%) |
22.075.000 suara (0,21%) |
6.862.570 suara (0,06%) |
Mata Acara Keempat Rapat |
10.709.799.013 suara (100%) |
0 suara (0.00%) |
0 suara (0.00%) |
- Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama Rapat:
- Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan.
- Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. RPC-3439/PSS/2017 tanggal 29
Maret 2017 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de
charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun
buku 2016, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2016.
Mata Acara Kedua Rapat:
Menyetujui penggunaan keuntungan tahun buku 2016 sebagai berikut:
- Pembagian dividen tunai sebesar Rp56 setiap saham atau 41,35% dari laba tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2016, yang dibayarkan atas
16.398.000.000 saham atau seluruhnya sebesar Rp918.288.000.000 serta memberikan kuasa
kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
mengumumkannya dalam dua surat kabar.
- Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.
Mata Acara Ketiga Rapat:
- Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2017 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah
memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang
terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
- Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.
Mata Acara Keempat Rapat:
- Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bp. Herman Sugianto, Komisaris Independen
Perseroan.
- Menyetujui untuk tidak melakukan perubahan susunan Direksi.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk
tahun buku 2017, sebagai berikut:
Presiden Direktur |
: |
Bp. Tjiu Thomas Effendy |
Wakil Presiden Direktur |
: |
Bp. Peraphon Prayooravong |
Wakil Presiden Direktur |
: |
Bp. Vinai Rakphongphairoj |
Direktur |
: |
Ibu Ong Mei Sian |
Direktur |
: |
Bp. Jemmy |
Direktur |
: |
Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer |
Direktur |
: |
Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe |
Presiden Komisaris |
: |
Bp. Hadi Gunawan Tjoe |
Wakil Presiden Komisaris |
: |
Bp. Rusmin Ryadi |
Komisaris Independen |
: |
Bp. Suparman S. |
- Memberikan kuasa kepada salah satu Direksi Perseroan untuk menyatakan perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris serta mengurus pemberitahuan dan pendaftaran pada instansi yang berwenang berkenaan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di atas sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
- Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham akan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs www.cp.co.id dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, terutama Pasal 36 POJK 32.
|