KETERBUKAAN INFORMASI

Pada tanggal 19 April 2017, PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (”CPRI”), perusahaan terkendali dari Perseroan, telah menandatangani Business Acquisition Agreement dengan PT Modern Sevel Indonesia (”MSI”), perusahaan terkendali dari PT Modern International Tbk (“MI”), dimana CPRI menyetujui rencana pengambilalihan kegiatan usaha MSI di bidang rumah makan dan toko moderen/ convenience store beserta aset-aset terkait berdasarkan sistem waralaba (”Transaksi”).

 

Nilai dari Transaksi tersebut sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan merujuk hasil dari penilaian dan uji tuntas.

 

Transaksi direncanakan akan diselesaikan sebelum atau pada tanggal 30 Juni 2017, apabila prasyarat pelaksanaan Transaksi terpenuhi, antara lain:

 

  1. Persetujuan-persetujuan korporasi dari MI dan MSI, termasuk persetujuan RUPS dan Dewan Komisaris sehubungan dengan rencana Transaksi telah diperoleh;
  2. Persetujuan dari instansi Pemerintah telah diperoleh, termasuk persetujuan Kementerian Perdagangan atas pengakhiran Perjanjian Waralaba (clean break) dan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba yang baru, serta dari persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan rencana Transaksi;
  3. Persetujuan-persetujuan dari kreditur sehubungan dengan pelaksanaan rencana Transaksi telah diperoleh;
  4. Persetujuan dari 7-Eleven Inc. selaku pemberi waralaba sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Waralaba dengan MSI dan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba baru;
  5. MSI dan CPRI secara bersama telah menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan rencana Transaksi dengan memperhatikan hasil penilaian dan uji tuntas.

Perseroan dan CPRI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Modern International Tbk dan MSI.

 

Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2 Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama mengingat nilai Transaksi lebih kecil dari niai 20% Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit (Rp2.831.449 juta).

 

Sumber pendanaan CPRI dalam melakuan Transaksi adalah sumber arus kas internal.

 

Apabila Transaksi dilakukan, Perseroan dapat melakukan kegiatan ekspansi usaha di bidang distribusi serta dapat mendukung kegiatan penjualan produk makanan olahan dan minuman olahan yang diproduksi oleh Perseroan dan entitas anaknya.

KETERBUKAAN INFORMASI

Pada tanggal 19 April 2017, PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (”CPRI”), perusahaan terkendali dari Perseroan, telah menandatangani Business Acquisition Agreement dengan PT Modern Sevel Indonesia (”MSI”), perusahaan terkendali dari PT Modern International Tbk (“MI”), dimana CPRI menyetujui rencana pengambilalihan kegiatan usaha MSI di bidang rumah makan dan toko moderen/ convenience store beserta aset-aset terkait berdasarkan sistem waralaba (”Transaksi”).

 

Nilai dari Transaksi tersebut sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan merujuk hasil dari penilaian dan uji tuntas.

 

Transaksi direncanakan akan diselesaikan sebelum atau pada tanggal 30 Juni 2017, apabila prasyarat pelaksanaan Transaksi terpenuhi, antara lain:

 

  1. Persetujuan-persetujuan korporasi dari MI dan MSI, termasuk persetujuan RUPS dan Dewan Komisaris sehubungan dengan rencana Transaksi telah diperoleh;
  2. Persetujuan dari instansi Pemerintah telah diperoleh, termasuk persetujuan Kementerian Perdagangan atas pengakhiran Perjanjian Waralaba (clean break) dan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba yang baru, serta dari persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan rencana Transaksi;
  3. Persetujuan-persetujuan dari kreditur sehubungan dengan pelaksanaan rencana Transaksi telah diperoleh;
  4. Persetujuan dari 7-Eleven Inc. selaku pemberi waralaba sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Waralaba dengan MSI dan penunjukan CPRI selaku penerima waralaba baru;
  5. MSI dan CPRI secara bersama telah menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan rencana Transaksi dengan memperhatikan hasil penilaian dan uji tuntas.

Perseroan dan CPRI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Modern International Tbk dan MSI.

 

Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2 Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama mengingat nilai Transaksi lebih kecil dari niai 20% Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit (Rp2.831.449 juta).

 

Sumber pendanaan CPRI dalam melakuan Transaksi adalah sumber arus kas internal.

 

Apabila Transaksi dilakukan, Perseroan dapat melakukan kegiatan ekspansi usaha di bidang distribusi serta dapat mendukung kegiatan penjualan produk makanan olahan dan minuman olahan yang diproduksi oleh Perseroan dan entitas anaknya.