PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk |
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016, pukul 14.00 WIB. |
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 16.15 WIB. |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”), ketentuan pengusulan mata acara Rapat oleh pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: |
|
Sesuai ketentuan Pasal 13 POJK 32 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi akan melakukan Pemanggilan Rapat pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan. |
Jakarta, 9 Mei 2016 Direksi PT Charoen Pokhand Indonesia Tbk |
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk |
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016, pukul 14.00 WIB. |
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 16.15 WIB. |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”), ketentuan pengusulan mata acara Rapat oleh pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: |
|
Sesuai ketentuan Pasal 13 POJK 32 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi akan melakukan Pemanggilan Rapat pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan. |
Jakarta, 9 Mei 2016 Direksi PT Charoen Pokhand Indonesia Tbk |