KETERBUKAAN INFORMASI

Pada tanggal 21 Oktober 2013 Perseroan telah menandatangani ”US$500,000,000 equivalent Syndicated Credit Facility” dengan beberapa bank di Jakarta, yang dikoordinasikan oleh Citibank N.A. dan DBS Bank Ltd. Sedangkan bertindak selaku Mandated Lead Arranger and Book Runners adalah Citibank N.A., DBS Bank Ltd, PT Bank ANZ Indonesia dan Sumitomo Mitsui Bank Corporation (”Pinjaman Sindikasi”).

 

Jumlah Pinjaman Sindikasi senilai setara US$500 juta yang terdiri dari US$325 juta dan IDR 2 triliun tersebut dibagi dalam 2 fasilitas, yaitu:

 

  1. Amortizing term loan facility senilai US$130 juta dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan IDR800 miliar dalam mata uang Rupiah Indonesia dengan jangka waktu pengembalian 5 tahun.
  2. Revolving credit facility senilai US$195 juta dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan IDR1,2 triliun dalam mata uang Rupiah Indonesia dengan jangka waktu pengembalian 3 tahun dan mempunyai 2 tahun opsi perpanjangan dengan diskresi dari kreditur.

 

Pinjaman Sindikasi tidak dijamin oleh aset Perseroan maupun Entitas Anak dari Perseroan.

 

Pinjaman Sindikasi ini akan digunakan Perseroan untuk (1) melunasi sisa pinjaman sindikasi tahun 2011; (2) membiayai belanja modal untuk kegiatan ekspansi dan (3) membiayai kebutuhan modal kerja.

KETERBUKAAN INFORMASI

Pada tanggal 21 Oktober 2013 Perseroan telah menandatangani ”US$500,000,000 equivalent Syndicated Credit Facility” dengan beberapa bank di Jakarta, yang dikoordinasikan oleh Citibank N.A. dan DBS Bank Ltd. Sedangkan bertindak selaku Mandated Lead Arranger and Book Runners adalah Citibank N.A., DBS Bank Ltd, PT Bank ANZ Indonesia dan Sumitomo Mitsui Bank Corporation (”Pinjaman Sindikasi”).

 

Jumlah Pinjaman Sindikasi senilai setara US$500 juta yang terdiri dari US$325 juta dan IDR 2 triliun tersebut dibagi dalam 2 fasilitas, yaitu:

 

  1. Amortizing term loan facility senilai US$130 juta dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan IDR800 miliar dalam mata uang Rupiah Indonesia dengan jangka waktu pengembalian 5 tahun.
  2. Revolving credit facility senilai US$195 juta dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan IDR1,2 triliun dalam mata uang Rupiah Indonesia dengan jangka waktu pengembalian 3 tahun dan mempunyai 2 tahun opsi perpanjangan dengan diskresi dari kreditur.

 

Pinjaman Sindikasi tidak dijamin oleh aset Perseroan maupun Entitas Anak dari Perseroan.

 

Pinjaman Sindikasi ini akan digunakan Perseroan untuk (1) melunasi sisa pinjaman sindikasi tahun 2011; (2) membiayai belanja modal untuk kegiatan ekspansi dan (3) membiayai kebutuhan modal kerja.