Pada tanggal 21 Oktober 2013 Perseroan telah menandatangani ”US$500,000,000 equivalent Syndicated Credit Facility” dengan beberapa bank di Jakarta, yang dikoordinasikan oleh Citibank N.A. dan DBS Bank Ltd. Sedangkan bertindak selaku Mandated Lead Arranger and Book Runners adalah Citibank N.A., DBS Bank Ltd, PT Bank ANZ Indonesia dan Sumitomo Mitsui Bank Corporation (”Pinjaman Sindikasi”).
Jumlah Pinjaman Sindikasi senilai setara US$500 juta yang terdiri dari US$325 juta dan IDR 2 triliun tersebut dibagi dalam 2 fasilitas, yaitu:
Pinjaman Sindikasi tidak dijamin oleh aset Perseroan maupun Entitas Anak dari Perseroan.
Pinjaman Sindikasi ini akan digunakan Perseroan untuk (1) melunasi sisa pinjaman sindikasi tahun 2011; (2) membiayai belanja modal untuk kegiatan ekspansi dan (3) membiayai kebutuhan modal kerja.
Pada tanggal 21 Oktober 2013 Perseroan telah menandatangani ”US$500,000,000 equivalent Syndicated Credit Facility” dengan beberapa bank di Jakarta, yang dikoordinasikan oleh Citibank N.A. dan DBS Bank Ltd. Sedangkan bertindak selaku Mandated Lead Arranger and Book Runners adalah Citibank N.A., DBS Bank Ltd, PT Bank ANZ Indonesia dan Sumitomo Mitsui Bank Corporation (”Pinjaman Sindikasi”).
Jumlah Pinjaman Sindikasi senilai setara US$500 juta yang terdiri dari US$325 juta dan IDR 2 triliun tersebut dibagi dalam 2 fasilitas, yaitu:
Pinjaman Sindikasi tidak dijamin oleh aset Perseroan maupun Entitas Anak dari Perseroan.
Pinjaman Sindikasi ini akan digunakan Perseroan untuk (1) melunasi sisa pinjaman sindikasi tahun 2011; (2) membiayai belanja modal untuk kegiatan ekspansi dan (3) membiayai kebutuhan modal kerja.