DIVIDEN 2015
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (”Perseroan”) tanggal 19 Juni 2015 yang telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp18 (delapan belas Rupiah) setiap saham yang dibayarkan atas 16.398.000.000 saham atau seluruhnya berjumlah Rp295.164.000.000 serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut, sebagai berikut:
  1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai:

    a. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 26 Juni 2015
    b. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 29 Jun1 2015
    c. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 01 Juli 2015
    d. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 02 Juli 2015
    e. Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai : 01 Juli 2015
    f. Pembayaran Dividen Tunai : 15 Juli 2015
  2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

    1. Mekanisme pembayaran:

      • Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI.
      • Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, cek dividen tunai dapat diambil di Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, Plaza Property Lt. 2, Jl. Perintis Kemerdekaan, Komplek Pertokoan Pulo Mas Blok VIII No.1, Jakarta Timur 13210 (”BAE Perseroan”).
    2. Dividen tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    3. Sesuai dengan Surat Edaran Pajak No. SE-114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (”SE-114″), bagi pemegang saham asing yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia yang ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan Surat Keterangan Domisili dan dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam SE-114 (”Dokumen Status Pajak”).

      Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:

      • Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Direksi KSEI No. SE-0001/DIR-Eks/0811 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Luar Negeri.
      • Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 Juli 2015 pukul 16.00 WIB.
    4. Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan pasal 26 yaitu sebesar 20%.

Jakarta, 23 Juni 2015
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
DIVIDEN 2015
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (”Perseroan”) tanggal 19 Juni 2015 yang telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp18 (delapan belas Rupiah) setiap saham yang dibayarkan atas 16.398.000.000 saham atau seluruhnya berjumlah Rp295.164.000.000 serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut, sebagai berikut:
  1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai:

    a. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 26 Juni 2015
    b. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 29 Jun1 2015
    c. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 01 Juli 2015
    d. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 02 Juli 2015
    e. Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai : 01 Juli 2015
    f. Pembayaran Dividen Tunai : 15 Juli 2015
  2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

    1. Mekanisme pembayaran:

      • Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI.
      • Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, cek dividen tunai dapat diambil di Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, Plaza Property Lt. 2, Jl. Perintis Kemerdekaan, Komplek Pertokoan Pulo Mas Blok VIII No.1, Jakarta Timur 13210 (”BAE Perseroan”).
    2. Dividen tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    3. Sesuai dengan Surat Edaran Pajak No. SE-114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (”SE-114″), bagi pemegang saham asing yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia yang ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan Surat Keterangan Domisili dan dokumen lainnya sebagaimana diatur dalam SE-114 (”Dokumen Status Pajak”).

      Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:

      • Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan di dalam Surat Edaran Direksi KSEI No. SE-0001/DIR-Eks/0811 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Luar Negeri.
      • Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 Juli 2015 pukul 16.00 WIB.
    4. Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan pasal 26 yaitu sebesar 20%.

Jakarta, 23 Juni 2015
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk