- Rapat telah diselenggarakan di Gerbera Room, Mezzanine floor, Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270, pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015, pukul 14.12 WIB hingga pukul 14.44 WIB untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan pukul 14.46 WIB hingga pukul 14.51 WIB untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah:
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2014 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2014.
- Persetujuan atas penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2014.
- Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015.
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah Bp. T. Thomas Effendy selaku Wakil Presiden Komisaris, Bp. Herman Sugianto selaku Komisaris Independen, Bp. Suparman S. selaku Komisaris Independen, Ibu Ong Mei Sian selaku Direktur, Bp. Jemmy selaku Direktur, Bp. Eddy Dharmawan Mansjoer selaku Direktur dan Bp. Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur.
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah dihadiri oleh pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah sejumlah 13.438.596.965 saham atau setara dengan 81,95% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah dihadiri oleh pemegang saham atau wakilnya yang memiliki hak suara yang sah sejumlah 13.438.597.920 atau setara dengan 81,95% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
- Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk setiap mata acara Rapat.
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
- Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara |
Setuju |
Tidak Setuju |
Abstain |
Mata Acara Pertama Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan |
13,434,361,965
suara (99.97%) |
0 suara (0.00%) |
4,235,000 suara
(0.03%) |
Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan |
13,438,369,465
suara (99.99%) |
0 suara (0.00%) |
227,500 suara
(0.01%) |
Mata Acara Ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan |
13,298,719,500
suara (99.96%) |
134,258,765
suara (1.00%) |
5,618,700 suara
(0.04%) |
Mata Acara Tunggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa |
13,360,081,600
suara (99.41%) |
78,288,820 suara
(0.58%) |
227,500 suara
(0.01%) |
- Keputusan untuk setiap mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
- Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan.
- Menerima baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, sebagaimana tercantum dalam laporannya No. RPC-7139/PSS/2015 tanggal 27 Maret 2015 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2014, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2014.
Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
Menyetujui penggunaan keuntungan tahun buku 2014 sebesar Rp1.746.794.910.549 sebagai berikut:
- Pembagian dividen tunai sebesar Rp18 (delapan belas Rupiah) setiap saham atau 16,9% (enam belas koma sembilan persen) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2014, yang dibayarkan atas 16.398.000.000 (enam belas milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta) saham atau seluruhnya sebesar Rp295.164.000.000 (dua ratus sembilan puluh lima miliar seratus enam puluh empat juta Rupiah) serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan mengumumkannya dalam dua surat kabar.
- Sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.
Mata Acara Ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015 serta menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Kantor Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.
Mata Acara Tunggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
- Menyetujui untuk melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar antara lain untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
- Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar, sesuai lampiran yang dilekatkan pada akta Berita Acara Rapat.
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyatakan kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris termasuk melakukan pengurusan pemberitahuan dan/atau persetujuan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham akan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs www.cp.co.id dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, terutama Pasal 36 POJK 32.
|