PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2015
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
|
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
|
Hari/Tanggal |
: |
Jumat, 19 Juni 2015 |
Waktu |
: |
14.00 WIB – selesai |
Tempat |
: |
Gerbera Room, Mezzanine floor,
Hotel Mulia Senayan Jakarta,
Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta 10270 |
|
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham:
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2014 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2014.
- Persetujuan atas penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku 2014..
- Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2015.
|
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
- Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
|
Dengan penjelasan sebagai berikut :
- Mata acara pertama sampai dengan ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan merupakan agenda rutin yang diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No.40 tahun 2007 dan Peraturan OJK.
- Mata acara keempat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dilaksanakan karena masa jabatan dari beberapa anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan akan habis pada penutupan Rapat atau terdapat pengunduran diri atau perubahan karena pemberhentian.
- Mata acara pertama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilaksanakan karena akan dilakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
- Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
- Berdasarkan Pasal 14 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/ mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 27 Mei 2015, pukul 16.15 WIB.
-
- Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
- Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di alamat-alamat sebagai berikut:
- PT Adimitra Jasa Korpora (Biro Administrasi Efek Perseroan)
Plaza Property Lt. 2, Komplek Pertokoan Pulo Mas Blok VIII No.1, Jakarta Timur 13210
- Kantor Pusat Perseroan
Jl. Ancol VIII/1, Jakarta Utara 14430
- Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
- Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
- Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK 32, bahan mata acara Rapat berupa salinan dokumen elektonik telah tersedia di situs www.cp.co.id sejak tanggal pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat berupa salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
|
Jakarta, 28 May 2015 The Board of Directors of PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
|